Konsultasi Pajak

Jasa konsultan yang kami berikan secara khusus terkait bidang manajemen perpajakan antara lain:

1.   Penyusunan Tax Planning Pajak

Kami membantu mengkaji alternatif langkah yang dapat ditempuh perusahaan untuk melakukan penghematan beban pajak secara keseluruhan yang pada akhirnya meningkatkan laba bersih perusahaan setelah pajak.

2.   Penyusunan Pedoman Pajak

Kami membantu mengkaji aspek pajak yang muncul atas semua transaksi yang terjadi di perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedoman pajak disusun secara praktis dan mudah dipahami sehingga dapat membantu memperlancar pelaksanaan kewajiban pajak perusahaan secara menyeluruh, mengurangi risiko pajak di kemudian hari, serta membantu membangun budaya total tax awareness di perusahaan.

3.   Review Perpajakan (Semesteran atau Tahunan)

Review pajak dilakukan atas laporan keuangan perusahaan (semesteran atau tahunan) guna menghitung besarnya pajak yang seharusnya terhutang serta potensi risiko perpajakan yang mungkin timbul beserta sanksi apabila dilakukan pemeriksaan pajak. Hasil review akan disertai dengan rekomendasi yang berguna bagi manajemen untuk mengambil keputusan yang diperlukan untuk melakukan tindakan perbaikan serta mengantisipasi risiko pajak ke depan.

4.   Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan disusun berdasarkan laporan keuangan dan data-data keuangan perusahaan lainnya, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

5.   Jasa compliance Masa

Membantu klien dalam melakukan kewajiban pajak bulanannya yang meliputi kewajiban PPh withholding dan PPN Masa. Ruang lingkup meliputi penghitungan, pembuatan bukti potong, pembuatan kode billing SSP dan pelaporan pajak melalui DJP Online.

6.   Jasa Konsultansi Rutin Bulanan (Retainer Services)

  • Konsultasi secara lisan baik langsung atau melalui telepon, dan konsultasi secara tertulis terkait kasus yang sedang dihadapi. Barnam akan memberikan saran atau pendapat atas kasus dan masalah perpajakan yang dihadapi, berdasarkan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku dan memberikan alternatif solusi yang terbaik.
  • Review pelaporan pajak (SPT Masa) berdasarkan laporan keuangan dan data klien lainnya.
  • Updating informasi peraturan perpajakan yang berkaitan dengan ruang lingkup dan kegiatan usaha perusahaan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan sampai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

7.   Jasa Konsultasi Langsung

Jasa konsultasi langsung (face to face) merupakan jasa konsultasi perpajakan tatap muka dengan klien atas dasar permintaan/kebutuhan dari klien.

8.   Jasa Pendampingan pajak

Kami siap membantu klien sebagai pendamping atau mewakili klien dalam proses pengurusan restitusi, atau proses litigasi perpajakan (pemeriksaan pajak, keberatan dan banding).